You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan WP PBB P2 Kategori Besar di Taman Sari Ikut Sosialisasi
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan PBB P2

Kantor Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) bersama Kecamatan Taman Sari menggelar sosialisasi Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2016.

WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya

Pada kesempatan itu, sebagian besar wajib pajak (WP) yang hadir mempertanyakan proses keringanan PBB P2 tahun 2016. Sebab, mereka beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala UPPD Taman Sari menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB P2 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012.

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

"WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya dari akuntan publik yang menyatakan mengalami kerugian serta tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," ujar Andri Kunarso, Kamis (28/7).

Pihaknya, sambung Andri, juga mengajak semua pihak untuk dapat menjalin kemitraaan termasuk dengan wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik