You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan WP PBB P2 Kategori Besar di Taman Sari Ikut Sosialisasi
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan PBB P2

Kantor Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) bersama Kecamatan Taman Sari menggelar sosialisasi Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2016.

WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya

Pada kesempatan itu, sebagian besar wajib pajak (WP) yang hadir mempertanyakan proses keringanan PBB P2 tahun 2016. Sebab, mereka beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala UPPD Taman Sari menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB P2 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012.

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

"WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya dari akuntan publik yang menyatakan mengalami kerugian serta tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," ujar Andri Kunarso, Kamis (28/7).

Pihaknya, sambung Andri, juga mengajak semua pihak untuk dapat menjalin kemitraaan termasuk dengan wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1819 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1387 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1062 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1052 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye969 personAnita Karyati